Kesbangpol Kotamobagu Minta OKP, LSM, Ormas Segera Melapor

Diposting pada 15 Februari 2019 Dilihat 265 kali
Kembali

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu meminta berbagai organisasi yang ada agar segera melaporkan kepengurusannya.

"Baik Organisasi Kepemudaan (OKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Masyarakat (Ormas) agar segera melapor ke kantor untuk data tahun ini," ujar Hendra Makalalag Sekretaris KesbangpolKotamobagu, Jumat (15/02/2019) kepada Tribun Manado.

Hendra mengatakan organisasi harus melapor untuk pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hendra mengatakan untuk tahun 2019 belum ada satu pun organisasi yang melapor.

"Segera melapor, karena ketika organisasi tersebut membuat kegiatan bisa saja polisi menghentikan kegiatannya, karena legalitas organisasi belum ada. Harus didaftar supaya legalitas itu jelas," ujar dia.

Tahun 2018, yang terdaftar di Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu ada sembilan LSM, 29 OKP, dan 48 ormasBadan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu meminta berbagai organisasi yang ada agar segera melaporkan kepengurusannya.

"Baik Organisasi Kepemudaan (OKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Masyarakat (Ormas) agar segera melapor ke kantor untuk data tahun ini," ujar Hendra Makalalag Sekretaris KesbangpolKotamobagu, Jumat (15/02/2019).

Hendra mengatakan organisasi harus melapor untuk pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Hendra mengatakan untuk tahun 2019 belum ada satu pun organisasi yang melapor.

"Segera melapor, karena ketika organisasi tersebut membuat kegiatan bisa saja polisi menghentikan kegiatannya, karena legalitas organisasi belum ada. 
Harus didaftar supaya legalitas itu jelas," ujar dia.

Tahun 2018, yang terdaftar di Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu ada sembilan LSM, 29 OKP, dan 48 ormas