Kesbangpol Kotamobagu Juga Bisa Menertibkan APK

Diposting pada 10 Januari 2019 Dilihat 84 kali
Kembali

Badan Kesbangpol juga bisa menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Kami juga bisa melaksanakan penertiban jika APK melanggar perda," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu Irianto P Mokoginta  Rabu (9/1).

Lanjut Irianto caleg harus mengurus rekomendasi Kesbangpol agar APK tidak ditertibkan.

Hingga saat ini Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu baru mengurus rekomendasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi 53 caleg di Kota Kotamobagu.

"Data terakhir sampai dengan tanggal 4 Januari 2019 sudah 53 caleg dari 258 yang sudah mengurus rekomendasi tersebut," ujar Sekretaris Kesbangpol Hendra Makalalag.

Hendra mengatakan rekomendasi sudah harus dibuat oleh caleg di Badan Kesbangpol Kotamobagu. Hendra mengatakan dalam waktu dekat akan ada penertiban APK yang calegnya tidak mengurus rekomendasi.

"Dalam waktu dekat. Kita masih menunggu jadwal dari Bawaslu, kemungkinan minggu ini. Kami akan turun bersama Bawaslu, KPU, Kesbangpol, Sat Pol PP, dan Polisi," ujar Hendra.

Hendra mengatakan 205 caleg harus segera mengurus rekomendasi di Kesbangpol.