Transformasi Jabatan Administrasi ke Fungsional: Ikhtiar Mempercepat Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Diposting pada : 31 Maret 2021 / Dilihat : 1183
Transformasi atau peralihan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional merupakan keinginan sekaligus ikhtiar pemerintah untuk mempercepat proses penyelenggaraan pemerintahan. Utamanya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi amanat dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Muaranya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Demikian disampaikan Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sukoyo saat menutup Workshop Penguatan Peran Pranata Humas dalam Pengelolaan Kehumasan dan Perhitungan Angka Kredit pada Rabu (31/3/2021) di Gedung F Kantor BPSDM Kemendagri, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 8, Kalibata, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Sukoyo menjelaskan, semangat yang dibangun melalui peralihan atau penyetaraan jabatan adalah bagaimana sebuah organisasi menjadi ramping. “Sehingga kemudian lajunya melakukan percepatan dalam pelaksanaan kegiatan itu gampang diukur,” kata Sukoyo.
Selain itu, menurut Sukoyo, ada banyak keuntungan yang didapat dari peralihan dari jabatan adminstrasi ke jabatan fungsional, di antaranya soal usia pensiun. Bahkan, menurut Sukoyo, sepanjang pangkat dan golongan memenuhi, lebih mudah bagi seorang pejabat fungsional masuk ke dalam jabatan struktural ketimbang sebaliknya. “Ketika seorang (pejabat) struktural masuk ke (jabatan) fungsional, ada satu tahapan yang harus dilalui, yang disebut uji kompetensi,” tandas Sukoyo.
Untuk itulah, kata Sukoyo, para aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional hasil penyetaraan dianggap beruntung. Pasalnya, mereka tidak harus melalui uji kompetensi. Ia mencontohkan, seorang yang menduduki jabatan eselon III, ketika mengalami penyetaraan pada tahun lalu, langsung menjadi pejabat fungsional ahli madya. Begitupun dengan pejabat eselon IV, mereka langsung menduduki jabatan fungsional jenjang ahli muda. “Kelebihan-kelebihan seperti itulah kita katakan prospek ke depan jabatan fungsional,” imbuhnya.
Sementara itu, menyangkut pranata humas, Sukoyo mengatakan humas memiliki fungsi yang sangat strategis. Menurutnya, kebijakan-kebijakan kelembagaan, termasuk instruksi dan arahan pimpinan lembaga, harus diterjemahkan dengan baik oleh para pranata humas. “Bagaimana menerjemahkan kalimat yang disampaikan pimpinan untuk kemudian bisa dipahami secara baik oleh orang sekitar, (termasuk) di daerah. Sehingga masyarakat mengerti, memahami, tidak multitafsir. Itu perlu suatu keahlian khusus,” tandas Sukoyo.
Sukoyo memaparkan, ke depan terdapat dua hal yang perlu dilakukan terhadap penguatan pranata humas. Pertama, penguatan pada jabatan pranata humas. Kedua, penguatan pada personil pranata humas itu sendiri. Untuk itu, ia meminta kepada para jajaran di BPSDM Kemendagri agar menyusun program dalam rangka mengembangkan kapasitas pranata humas. Misalnya dengan pendidikan dan pelatihan yang tematik berkaitan dengan kehumasan. “Ini menjadi concern kita,” pungkas Sukoyo.