Kemendagri Lakukan Optimalisasi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
Diposting pada : 19 Maret 2021 / Dilihat : 1100Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN). Gelaran bertajuk "Penguatan Timdu P4GN dan PN Pemerintah Daerah untuk Mendukung Harmoni Sosial Kemasyarakatan Dimasa Pandemi Covid - 19" ini, dilaksanakan secara luring terbatas dan daring di Hotel Ibis Trans Studio Bandung, Jumat (19/3/2021).
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen Polpum La Ode Ahmad. Dalam sambutannya, La Ode menyampaikan, bahwa situasi darurat narkoba yang sudah ditetapkan oleh Presiden RI, sudah ditindaklajuti pemerintah dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang telah disinergikan oleh seluruh kementerian/lembaga.
La Ode mengatakan, Kemendagri memiliki peran strategis dalam pembinaan pemerintah daerah dalam Fasilitasi P4GN dan PN sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020 hingga 2024, serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN.
Ia menegaskan, pemerintah daerah diamanatkan untuk membentuk Tim Terpadu P4GN dan PN, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai tingkat kecamatan. Selain itu, pemerintah daerah juga harus menyusun rencana aksi daerah dan peraturan daerah dalam fasilitasi P4GN dan PN, sesuai kebutuhan dan dinamika penyalahgunaan narkotika di wilayahnya masing-masing.
“Maka Timdu (Tim Terpadu) P4GN dan PN agar menjadi penjuru bagi pemerintah daerah dalam mensinergikan program P4GN dan PN baik antara pemerintah pusat dan daerah serta antara berbagai stakeholder di wilayahnya,” ujar La Ode.
La Ode mengingatkan, dalam fasilitasi P4GN dan PN, Tim Terpadu di daerah harus memberikan perhatian khusus pada 654 kawasan rentan dan rawan narkoba yang telah ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Salah satu daerah itu, yakni Provinsi Aceh yang meliputi 3 wilayah kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Bireuen. Ketiga kabupaten itu, bakal dilakukan alih fungsi lahan, menjadi lahan produktif melalui Aksi Perencanaan Penguatan Grand Design of Alternatif Development (GDAD).
Kegiatan ini merupakan Aksi Khusus, sesuai amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2020. Karenanya, Badan Kesbangpol di daerah itu perlu memberi perhatian terhadap rencana tersebut. “Berdasarkan titik lokasi rawan dan rentan narkoba yang telah dipetakan oleh BNN, maka perlu dilakukan pemetaan zona rawan narkotika bagi pemerintah daerah untuk memudahkan penanganan,” tutur La Ode.
Selain itu, La Ode juga mengusulkan, untuk mengoptimalkan kinerja, menurutnya perlu dibentuk Timdu P4GN dan PN di tingkat nasional. Dengan begitu, upaya optimalisasi seluruh program dan kegiatan Timdu P4GN dan PN, baik di tingkat pusat hingga pemerintah daerah dapat saling bersinergi. “Melalui Tim Terpadu P4GN dan PN diharapkan kita lebih optimal bersama membangun bangsa melawan Narkoba,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Rakor Optimalisasi Fasilitasi P4GN dan PN ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, R. Iip Hidayat dan perwakilan Tim Terpadu P4GN dan PN Provinsi Jawa Barat. Hadir pula secara daring, yakni perwakilan BNN baik nasional, provinsi, maupun kabupaten dan kota. Selain itu, turut tergabung Badan Kesbangpol dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Bireuen.