Kemendagri RI, melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum mengadakan kegiatan Rapat Konsolidasi Data dan Update Informasi Ormas Asing di Daerah.
Diposting pada : 02 Maret 2021 / Dilihat : 415

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum mengadakan kegiatan Rapat Konsolidasi Data dan Update Informasi Ormas Asing di Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 2 maret 2021 di Mezzanine Ballroom Hotel Aryaduta Jakarta dalam rangka mengkonsolidasikan data Ormas Asing yang melakukan kerjasama dengan Pemerintah.

Rapat Konsolidasi ini, dibuka oleh Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Nugroho. Turut hadir, Kabag Kerja Sama Luar Negeri E. Sulistyaningsih mewakili Kementerian Sosial dan  Kabag Kerja Sama Multilateral, Biro Kerjasama Luar Negeri Zahrul Muttaqin, mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam sambutannya, Nugroho menyampaikan bahwa Kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan salah satu Hak Asasi yang dilindungi hampir oleh seluruh negara berdaulat di dunia. 

Menurutnya, saat ini tak kurang dari 167 negara telah meratifikasi International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik).

Nugroho menegaskan, kehadiran Ormas Asing merupakan konsekuensi pergaulan internasional, dan negara wajib mengatur keberadaan Ormas asing agar keberadaannya tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban serta stabilitas ideologi negara. Saat ini, Ormas Asing yang terdaftar di Pemerintah berjumlah sekitar 64 Ormas. 

Sementara sistem di Indonesia mengamanatkan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan koordinasi pembinaan dan pengawasan Ormas dimana hal ini bisa tercapai melalui implementasi regulasi agar keberadaan Ormas Asing tersebut memberi kontribusi kepada pemerintah.

“Melalui Rapat Konsolidasi Data dan Update Informasi Ormas Asing di Daerah diharapkan akan dapat menyamakan pandangan dan sarana bagi semua pihak terkait untuk mengkonsolidasikan data dan informasi terkait aktivitas Ormas Asing,” tandas Nugroho.

“Agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan upaya yang baik, cepat dan terukur terhadap segala kegiatan Ormas Asing sehingga segala aktivitas Ormas Asing di Daerah berjalan di lintasan rel yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” sambungnya.